Justus Markus Salele
Justus Markus Salele
  • Sep 21, 2021
  • 1620

Empat Tuntutan Pegunjuk Rasa Diterima Ketua DPRD

Empat Tuntutan Pegunjuk Rasa Diterima Ketua DPRD
Mediasi Pengunjuk Rasa Dan Ketua DPRD Di Ruangan Sidang DPRD Kepulauan Aru

Dobo, Sekitar 50 orang masyarakat Yang terdiri dari dua kelompok masa aksi diantaranya masa Solidaritas pemuda dan masyarakat peduli tanah adat jar juir, siang tadi penuhi kantor DPRD Kabupaten kepulauan Aru dalam rangka menuntut hak masyarakat Desa Marfenfen atas wilayah adat yang sementara dalam proses persidangan.

Aksi unjuk rasa yang di koordinir oleh Korlap Prengky tiljuir dan Marco karelau, didepan kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang berlangsung siang tadi pada senin 20/9 untuk meminta DPRD agar, permasalahan yang dialami masyarakat Desa Marfenfen, dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut(TNI AL) yang berlokasih di Lapangan Udara Angkatan Laut(LANUDAL)Kecamatan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru, di kawal ketat oleh aparat Kepolisian Polres Kepulauan Aru pasalnya selain unjuk rasa masa aksi juga melakukan bakar ban mobil di depan kantor DPRD Kepulauan Aru.

Ada 4 tuntutan yang disampaikan oleh para orator Aksi unjuk rasa tersebut yakni;1.Mendesak Bupati Kabupaten Kepulauan Aru untuk segera mengeluarkan SK Bupati tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Aru Ursia-Urlima.

2.Mendesak Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru untuk segera menetapkan Peraturan daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan  adat aru ursia - urlima.  3.Mendesak Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru untuk segera berkordinasi dengan Gubernur Maluku dan Badan Pertanahan Nasional untuk meninjau Kembali Surat Keputusan Gubernur Maluku nomor 191.1/SK/59/92 tertanggal 22 Januari 1992 dan Sertifikat Hak Pakai nomor 01/Marafenfen tanggal 13 Febuari 1992 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. 

4.Mendesak DPRD Kabupaten Kepulauan Aru untuk segera mengeluarkan Keputusan Politik tentang Pengakuan desa Marafenfen sebagai Komunitas masyarakat adat.  

masa aksi di terimah oleh ketua DPRD Udin Belsigaway untuk melaksanakan mediasi di dalam ruang rapat DPRD kabupaten kepulauan Aru, dalam mediasi tersebut Belsigaway mengatakan;Pertama tama kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT karena pada hari ini, kedatangan masyarakat untuk menuntut hak mempertahankan desa marfenfen sebagai desa adat. 

Saya mengucapkan banyak terima kasih karena telah meluangkan waktu hari ini, perlu sampaikan bahwaSaya sudah tegaskan berkali kali bahwa DPRD adalah tangan rakyat, dan marfenfen adalah tanah adat dan itu sesuai dengan ketentuan.karena satu daerah yg bertahun tahun dikuasi maka itu adalah milik orang orang yang menguasai tanah ini.pungkasnya.

Lanjutnya, Yang perlu bapak ibu tahu bahwa, ini baru terjadi di Desa marfenfen, kita khawatir kedepan akan terjadi lagi di desa yang lain jika tidak disepakati dengan baik.olehnya itu pada hari ini di ruangan sidang kantor DPRD kabupaten kepulauan Aru saya meminta waktu kepada basudara yang Hari ini hadir di sini Agar bisa memberikan waktu kepada kita melaksanakan rapat interen untuk membahas masalah ini ungkapnya.

Diakhir pembicaraannya Belsigaway menerima tuntutan yang di serahkan oleh korlap dan mengatakan bahwa, pada sore hari ini saya selaku ketua DPRD Saya terima surat tuntutan dari Basudara Desa marafefen, sekian dan terimah kasih dan salam sejahtera syalom tutup Belsigaway

Kegiatan Aksi Unjuk Rasa selesai mediasi dan masa aksi membubarkan diri kembali ke kediaman masing masing dalam keadaan aman.Jus.s

Bagikan :

Berita terkait

MENU