Dobo, -Mengembalikan hak adat terus diperjuangkan masyarakat desa Marafefen. Selain itu, pemuda desa Marafefen, Robert Tildjuir berharap, Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan benar-benar adil dan sesuai fakta dipersidangan.Hal tersebut, disampaikan Robert Tildjuir, Sabtu (23/10/2021). Hal lainnya, kami bersyukur tahapan persidangan masih tetap berjalan aman dan damai sesuai keinginan semua pihak, termasuk aparat keamanan.
Masyarakat Desa Marafefen bersama semua pihak tinjau obyek sengketaDua pekan lalu, kami mendatanggi obyek sengketa guna melihat langsung, apa yang Di Dalilkan oleh Penggugat. di hadapan hukum yang katanya, lahan tidur.
Menurut para Tergugat tenyata disana ada tanaman berupa pohon sagu, kelapa dan pohon pinang, itu menjadi Bukti bahwa obyek sengketa bukan lahan tidur.” Para Tergugat menyampaikan, obyek sengketa ternyata terdapat tanaman pohon sagu, kelapa dan pohon pinang. Berarti obyek bukan lahan tidur “, ungkap Robert Tildjuir.
Pada sesi agenda keterangan Ahli, dari pihak para Tergugat justru Penggugat tidak hadir untuk kedua kalinya. Agenda selanjutnya, tahap kesimpulan dari kedua pihak yang rencana akan bergulir dua pekan berikutnya.
Robert Tildjuir, menambahkan, kami masyarakat adat desa Marafenfen, memohon doa dan dukungan semua pihak agar hak masyarakat adat kami dapat di kembalikan kepada kami sesuai amanat konstitusi kita.” Masyarakat adat akan terus berjuang walau dengan sederhana, karena kami punya keyakinan sebelum ada negara Indonesia leluhur kami sudah ada sejak dahulu kala “, bebernya. JUS.