Dobo, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 112 Tahun 2014, menjelaskan semua ketentuan tentang Juknis Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan melalui tahapan, persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan.namun, realita di lapangan masih ada saja oknum yang diduga, secara sengaja untuk melanggar Permendagri.
Hal tersebut, dipaparkan, Ketua Tim salah satu calon Kepala Desa Doka Barat nomor urut 1 yakni, Jermias Karelau di warkop Dewi beralamatkan di Jalan. Ali Moertopo, Kelurahan Siwalima Kecamatan Pp Aru, pada Sabtu (6/11/2021).
Kepada Jurnalis Nasional Indonesia(JNI) , Jermias Karelau, mengatakan, Pemilihan Kepala Desa yang berlangsung, pekan lalu, ( 2/11/2021), di Desa Doka Barat Kecamatan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru, diduga Cacat Hukum.Pasalnya, ada beberapa temuan yang menurut hemat kami sudah melanggar Permendagri Nomo 112 tahun 2014, paragraf (2) pada ayat 1 dan 2 , Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan d serta pasal 11 ayat 1 dan 2 Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a, b, c juga ayat 3.” Bila ada beberapa temuan pelanggaran Permendagri. Menurutnya, cacat hukum “, bebernya.
Lebih lanjut, dari hasil temuan yang dimiliki yaitu, seperti saudari Martha Karelau yang secara administrasi terdata di Desa Doka Barat dan memilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun tidak di akomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT).Lebih miris lagi, pengakuan warga kepada Ketua Tim yakni, Gaston Badelwair yang sudah berdomisili di Desa Doka Barat selama 2 tahun, walaupun sudah dimintai identitas diri untuk diakomodir dalam daftar DPTB namun, setelah Daftar DPT ditetapkan, namanya juga tidak di akomodir.
Anehnya, permasalahan ini saat di tanyakan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), pihak Panitia justru tidak tau dan kaget dengan permasalahan iniBahkan, panitia menyampaikan, Karteker Kepala Desa Doka Barat, Ibrahim Karelau memberikan DPT kepada Bendahara Desa (Bendes) kemudian setelah itu di kembalikan dan sudah terjadi demikian.” Karteker memberikan DPT terhadap Bendahara Desa yang selanjutnya, dikembalikan. Hal ini, sudah terjadi seperti ini “, kesal Jermias
Jermias menambahkan, pada (28/10/2021), pihaknya, telah melakukan koordinasi ulang dengan PPKD terkait, kepastian DPT. Tapi menurut Ketua PPKD, Elieser Kulapupin, mengatakan, bahwa DPT sementara di pegang oleh karteker yakni, Ibrahim Karelau.Sedangkan, Sekertaris Panitia, Frans Labuem dalam koordinasi ulang menyampaikan, bahwa, ada sebagian orang/warga Desa yang EKTP nya, belum ada sehingga kami sengaja masukan dengan dalil bahwa mereka adalah Penduduk Desa Doka Barat.Melalui penelitian, Tim calon nomor urut 1, ternyata ada 54 orang warga Desa Doka Barat yang terdaftar di DPT namun mereka tidak memiliki Nomor induk Kependudukan.Mirisnya lagi, dari 54 orang warga terdapat 2 orang warga yang belum cukup umur. Sehingga, saya menduga ada pelanggaran Permendagri nomor 112 Tahun 2014 paragraf 2 pasal 10 dan pasal 11.Pasca pemilihan selesai ternyata, ada sebagian warga Desa Doka Barat yang namanya tidak di akomodir dalam pemilihan Kepala Desa padahal warga tersebut, memiliki EKTP.” Saya menilai, ada permainan oknum. Diduga secara tak langsung, yakni, Karteker Kepala Desa Ibrahim Karelau dalam pemilihan kepala Desa “, ucapnya.
Hal lain, diungkapkan, Jermias yaitu, pihaknya melihat bahwa karteker mengambil alih tugas tugas Panitia dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).Temuan lainnya, Karteker diindikasikan mengatur Ketua Panitia dalam membaca surat suara bahkan ada terjadi perbedaan antara Karateker dengan Ketua Panitia saat penjelasan tentang juknis ketika surat suara di coblos pada nomor urut dan kotak foto calon Kepala Desa.Berdasarkan hal diatas, pihaknya menilai, sangkaan Karteker telah melanggar Permendagri Nomor 112 tahun 2014 pasal 9 huruf a, f dan l.
Diakhir pembicaraannya, Jermias mengatakan, diduga Calon Kepala Desa Nomor urut 02 cacat demi hukum.” Pasalnya, , calon nomor urut 02 sudah tiga kali menjabat sebagai kepala desa yang mana diatur dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014, bagian ketiga Pencalonan pada Paragraf 1, Pendaftaran Calon Pasal 21 huruf l, bahwa calon tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan “, pungkasnya. JUS.